Definisi Negara
Negara merupakan integrasi kekuasaan
politik, organisasi pokok kekuatan politik, agency (alat) masyarakat yang
memegang kekuasaan mengatur hubungan antarmanusia dalam masyarakat dan
menertibkan gejala kekuasaan di dalamnya. Dengan demikian negara mengintegrasikan dan membimbing
berbagai kegiatan sosial penduduknya ke arah tujuan bersama.
Beberapa definisi negara oleh para ahli :
Benedictus de Spinoza: “Negara adalah susunan masyarakat yang integral (kesatuan) antara semua golongan dan bagian dari seluruh anggota masyarakat (persatuan masyarakat organis).”
Harold J. Laski: Negara adalah suatu masyarakat yang diintegrasikan karena memiliki wewenang yang bersifat memaksa dan yang secara sah lebih agung daripada individu atau kelompok yang merupakan bagian dari masyarakat.
Beberapa definisi negara oleh para ahli :
Benedictus de Spinoza: “Negara adalah susunan masyarakat yang integral (kesatuan) antara semua golongan dan bagian dari seluruh anggota masyarakat (persatuan masyarakat organis).”
Harold J. Laski: Negara adalah suatu masyarakat yang diintegrasikan karena memiliki wewenang yang bersifat memaksa dan yang secara sah lebih agung daripada individu atau kelompok yang merupakan bagian dari masyarakat.
Warga Negara
Warga negara diartikan sebagai orang-orang yang
menjadi bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara. Istilah warga
negara lebih sesuai dengan kedudukannya sebagai orang merdeka dibandingkan
dengan istilah hamba atau kawula Negara. karena warga negara mengandung arti
peserta, anggota, atau warga dari suatu negara, yakni peserta dari suatu
persekutuan yang didirikan dengan kekuatan bersama. Untuk itu, setiap warga
negara mempunyai persamaan hak di hadapan hukum. Semua warga negara memiliki
kepastian hak, privasi, dan tanggung jawab.
Pengertian Menurut yang lain :
• A.S. Hikam : Mendefinisikan bahwa warga negara merupakan terjemahan dari “citizenship” yaitu anggota dari sebuah komunitas yang membentuk negara itu sendiri. Istilah ini menurutnya lebih baik ketimbang istilah kawula negara lebih berarti objek yang berarti orang- orang yang dimiliki dan mengabdi kepada pemiliknya.
• Koerniatmanto S : Mendefinisikan warga negara dengan anggota negara. Sebagai anggota negara, seorang warga negara mempunyai kedudukan yang khusus terhadap negaranya. Ia mempunyai hubungan hak dan kewajiban yang bersifat timbal – balik terhadap negaranya.
• UU No. 62 Tahun 1958 : menyatakan bahwa negara republik Indonesia adalah orang – orang yang berdasarkan perundang – undangan dan atau perjanjian – perjanjian dan atau peraturan – peraturan yang berlaku sejak proklamasi 17 agustus 1945 sudah menjadi warga negara republik Indonesia.
Jadi dari ketiga pendapat diatas warga negara dapat disimpulkan sebagai sebuah komunitas yang membebtk negara itu sendiri yang berdasarkan perundang – undangan atau perjanjian – perjanjian dan mempunyai hubungan hak dan kewajiban yang bersifat timbal balik.
Tugas Negara
1. Mensejahterakan serta memakmurkan rakyat
Negara yang sukses dan maju adalah negara yang bisa membuat masyarakat bahagia secara umum dari sisi ekonomi dan sosial kemasyarakatan.
2. Melaksanakan ketertiban
Untuk menciptakan suasana dan lingkungan yang kondusif dan damani diperlukan pemeliharaan ketertiban umum yang didukung penuh oleh masyarakat.
3. Pertahanan dan keamanan
Negara harus bisa memberi rasa aman serta menjaga dari segala macam gangguan dan ancaman yang datang dari dalam maupun dari luar.
4. Menegakkan keadilan
Negara membentuk lembaga-lembaga peradilan sebagai tempat warganya meminta keadilan di segala bidang kehidupan.
Pengertian Menurut yang lain :
• A.S. Hikam : Mendefinisikan bahwa warga negara merupakan terjemahan dari “citizenship” yaitu anggota dari sebuah komunitas yang membentuk negara itu sendiri. Istilah ini menurutnya lebih baik ketimbang istilah kawula negara lebih berarti objek yang berarti orang- orang yang dimiliki dan mengabdi kepada pemiliknya.
• Koerniatmanto S : Mendefinisikan warga negara dengan anggota negara. Sebagai anggota negara, seorang warga negara mempunyai kedudukan yang khusus terhadap negaranya. Ia mempunyai hubungan hak dan kewajiban yang bersifat timbal – balik terhadap negaranya.
• UU No. 62 Tahun 1958 : menyatakan bahwa negara republik Indonesia adalah orang – orang yang berdasarkan perundang – undangan dan atau perjanjian – perjanjian dan atau peraturan – peraturan yang berlaku sejak proklamasi 17 agustus 1945 sudah menjadi warga negara republik Indonesia.
Jadi dari ketiga pendapat diatas warga negara dapat disimpulkan sebagai sebuah komunitas yang membebtk negara itu sendiri yang berdasarkan perundang – undangan atau perjanjian – perjanjian dan mempunyai hubungan hak dan kewajiban yang bersifat timbal balik.
Tugas Negara
1. Mensejahterakan serta memakmurkan rakyat
Negara yang sukses dan maju adalah negara yang bisa membuat masyarakat bahagia secara umum dari sisi ekonomi dan sosial kemasyarakatan.
2. Melaksanakan ketertiban
Untuk menciptakan suasana dan lingkungan yang kondusif dan damani diperlukan pemeliharaan ketertiban umum yang didukung penuh oleh masyarakat.
3. Pertahanan dan keamanan
Negara harus bisa memberi rasa aman serta menjaga dari segala macam gangguan dan ancaman yang datang dari dalam maupun dari luar.
4. Menegakkan keadilan
Negara membentuk lembaga-lembaga peradilan sebagai tempat warganya meminta keadilan di segala bidang kehidupan.
Sifat Negara
Sifat negara antara lain :
1. Sifat memaksa
Tiap-tiap negara dapat memaksakan kehendaknya, baik melalui jalur hukum maupun melalui jalur kekuasaan.
2. Sifat monopoli
Setiap negara menguasai hal-hal tertentu demi tujuan negara tersebut tanpa ada saingan.
3. Sifat totalitas
Segala hal tanpa terkecuali menjadi kewenangan negara. Contoh : semua orang harus membayar pajak, semua orang sama di hadapan hukum dan lainnya.
Negara merupakan wadah yang memungkinkan seseorang dapat mengembangkan bakat dan potensinya. Negara dapat memungkinkan rakyatnya maju berkembang melalui pembinaan.
Bentuk Negara
1. Sifat memaksa
Tiap-tiap negara dapat memaksakan kehendaknya, baik melalui jalur hukum maupun melalui jalur kekuasaan.
2. Sifat monopoli
Setiap negara menguasai hal-hal tertentu demi tujuan negara tersebut tanpa ada saingan.
3. Sifat totalitas
Segala hal tanpa terkecuali menjadi kewenangan negara. Contoh : semua orang harus membayar pajak, semua orang sama di hadapan hukum dan lainnya.
Negara merupakan wadah yang memungkinkan seseorang dapat mengembangkan bakat dan potensinya. Negara dapat memungkinkan rakyatnya maju berkembang melalui pembinaan.
Bentuk Negara
Bentuk negara ada dua macam
yaitu negara kesatuan dan negara serikat. Bentuk negara kesatuan memiliki ciri
- ciri sebagai berikut :
·
Terdapat pemerintah pusat yang
memiliki kedaulatan baik ke dalam maupun ke luar.
·
Terdapat satu UUD yang berlaku untuk
seluruh wilayah negara.
·
Terdapat satu kepala negara atau
pemerintahan.
Sedangkan bentuk negara
serikat merupakan negara yang terdiri dari beberapa negara bagian dengan satu
pemerintah pusat yang memiliki kedaulatan. Namun tiap negara bagian punya
kedaulatan ke dalam untuk mengatur wilayahnya masing - masing. Tiap negara
bagian punya UUD sendiri, kepala negara, dan badan perwakilan. Kekuasaan
pemerintah pusat menyangkut urusan luar negeri, pertahanan dan keamanan,
keuangan, dan peradilan.
Hak Dan Kewajiban Negara
Pengertian Hak menurut Kamus Besar
Bahasa Indonesia :
·
Benar
·
Milik; kepunyaan
·
Kewenangan
·
Kekuasaan untuk
berbuat sesuatu (krn telah ditentukan oleh undang undang, aturan, dsb)
·
Kekuasaan yg benar
atas sesuatu atau untuk menuntut sesuatu
·
Derajat atau martabat
·
Wewenang menurut hukum
Hak adalah sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya
tergantung kepada kita sendiri. Contoh : hak mendapatkan pengajaran, hak
mendapatkan nilai dari dosen dan sebagainya.
Pengertian Kewajiban menurut Kamus Besar
Bahasa Indonesia :
·
(Sesuatu) yang diwajibkan; sesuatu yang harus dilaksanakan;
keharusan
·
Pekerjaan; tugas
·
Tugas menurut hukum
Kewajiban adalah sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh
rasa tanggung jawab. Contoh : melaksanakan tata tertib di kampus, melaksanakan
tugas yang diberikan dosen dengan sebaik baiknya dan sebagainya.
Hak Dan Kewajiban
Warga Negara
Hak dan Kewajiban warga negara
diatur dalam undang -undang sbb:
- Pasal 27 ayat 1-3
Mengatur tentang Kedudukan warga
negara , Penghidupan dan pembelaan terhadap negara.
- Pasal 28 ayat A – J
Mengatur tentang segala bentuk Hak
Asasi Manusia.
- Pasal 29 ayat 2
Mengatur tentang kebebasan atau hak
untuk memeluk agama (kepercayaan )
- Pasal 30 ayat 1-5
Mengatur tentang Kewajiban membela
negara , Usaha pertahanan dan keamanan rakyat, Keanggotaan TNI dan Tugasnya ,
Kepolisian Indonesia dan tugasnya , Susunan dan kedudukan TNI & kepolisian
Indonesia.
- Pasal 31 ayat 1-5
Mengatur tentang Hak untuk mendapat
pendidikan yang layak , kewajiban belajar ,Sistem pendidikan Nasional ,dan
Peran pemerintah dalam bidang Pendidikan dan kebudayaan
- Pasal 33 ayat 1-5
Mengatur tentang pengertian
perekonomian ,Pemanfaatan SDA , dan Prinsip Perekonomian Nasional.
- Pasal 34 ayat 1-4
Mengatur tentang Perlindungan
terhadap fakir miskin dan anak terlantar sebagai tanggung jawab negara.
Definisi Hukum
Definisi Hukum
Hukum adalah sistem yang terpenting dalam
pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. dari
bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat
dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan
sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam
hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara
dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi
penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan
politik serta cara perwakilan di mana mereka yang akan dipilih. Administratif
hukum digunakan untuk meninjau kembali keputusan dari pemerintah, sementara
hukum internasional mengatur persoalan antara berdaulat negara dalam kegiatan
mulai dari perdagangan lingkungan peraturan atau tindakan militer. filsuf
Aristotle menyatakan bahwa "Sebuah supremasi hukum akan jauh lebih baik
dari pada dibandingkan dengan peraturan tirani yang merajalela.
Sifat Hukum
Agar peraturan hidup
kemasyarakatan agar benar-benar dipatuhi dan di taati sehingga menjadi kaidah
hukum, peraturan hidup kemasyarakata itu harus memiliki sifat mengatur dan
memaksa. Bersifat memaksa agar orang menaati tata tertib dalam masyarakaty
serta memberikan sanksi yang tegas (berupa hukuman) terhadap siapa yang tidak
mau patuh menaatinya.
Ciri –
Ciri Hukum
Ciri-ciri hukum antara lain :
1. terdapat perintah ataupun larangan dan
2. perintah atau larangan tersebut harus dipatuhi oleh setiap orang
Tiap-tiap orang harus bertindak demikian untuk menjaga ketertiban dalam bermasyarakat. Oleh karena itu, hukum meliputi berbagai peraturan yang menentukan dan mengatur hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain yang dapat disebut juga kaedah hukum yakni peraturan-peraturan kemasyarakatan.
1. terdapat perintah ataupun larangan dan
2. perintah atau larangan tersebut harus dipatuhi oleh setiap orang
Tiap-tiap orang harus bertindak demikian untuk menjaga ketertiban dalam bermasyarakat. Oleh karena itu, hukum meliputi berbagai peraturan yang menentukan dan mengatur hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain yang dapat disebut juga kaedah hukum yakni peraturan-peraturan kemasyarakatan.
Sumber-Sumber Hukum
Sumber hukum adalah segala sesuatu
yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa,
yaitu aturan-aturan yang jika di langgar mengakitbatkan sanksi tegas dan nyata.
Hakekatnya: tempat menemukan dan
menggali hukum
arti sumber hukum:
- Sebagai asas hukum, sesuatu yang merupakan permulaan hukum.
- Menunjukkan hukum terdahulu menjadi/memberi bahan hukum yang kemudian.
- Sumber berlakunya yang memberikekuatan berlaku secara formal kepada peraturan hukum.
- Sumber dari mana kita dapat mengenal hukum.
- Sumber terjadinya hukum.
- Sumber yang menimbulkan hukum.
Sumber hukum formil ada 5 yaitu:
- UU (statute)
- Kebiasaan (custom)
- Keputusan hakim (jurisprudentie)
- Trakta
- Pendapat sarjana hukum (doktrin)
UU adalah perturan negara yang
mempunyai kekuatan hukum mengikat yang diadakan dan di pelihara oleh negara.
Tingkatan pertuaran:
UU45-UU-PERPU-KEPRES-PERDA-PERDES
Masalah Dalam Hukum
Kesamaan Warga Negara Dalam Hukum
Setiap negara memiliki peraturan-peraturan yang
harus ditaati oleh warga negaranya agar tercipta kehidupan bernegara yang
tertib. Semua peraturan tersebut biasanya disusun dan ditetapkan oleh suatu
atau beberapa lembaga ke dalam apa yang biasa kita sebut hukum. Tidak ada
perbedaan perlakuan bagi tiap warga negara sehingga sanksi dapat dijatuhkan kepada
siapa saja yang melanggar hukum.
Di Indonesia, persamaan kedudukan warga negara di hadapan hukum dicantumkan
dalam Undang-undang Dasar 1945 Pasal 27, tapi dalam realisasinya, banyak
pelanggaran yang menunjukkan bahwa persamaan itu tidak terwujud. Akhir-akhir
ini, sering kita lihat beberapa kasus hukum yang diajukan ke pengadilan yang
keputusannya tidak memenuhi rasa keadilan di mata masyarakat. Kasus korupsi
dapat dijadikan contoh bagaimana hukum di negeri ini dapat dibengkokkan. Sering
kita dengar di berita, banyak dari koruptor, yang diajukan ke pengadilan dengan
tuduhan korupsi yang terkadang nilainya mencapai puluhan hingga ratusan milyar,
mendapat hukuman yang ringan atau bahkan malah ada yang bebas. Padahal, korupsi
adalah tindakan yang sangat merugikan negara dan menyengsarakan rakyat banyak,
karena uang negara, yang seharusnya bisa digunakan untuk pembangunan dan untuk
kesejahteraan rakyat, diselewengkan untuk kepentingan pribadi.
Baru-baru ini, ada pelanggaran yang terungkap yang menunjukkan bahwa hukum
tidak berdaya dihadapan orang-orang kaya dan berkuasa. Pemberian fasilitas
mewah terhadap terpidana kasus penyuapan Artalyta “Ayin” Suryani adalah suatu
bentuk pelanggaran. Ayin mendapatkan beberapa keistimewaan, diantaranya berupa
kantor untuk menjalankan aktivitas bisnis, ruangan selnya yang diisi dengan
tempat tidur ukuran dobel, tv layar datar 21 inch, dan penyejuk ruangan. Untuk
mendapatkan semua fasilitas itu, tentu ada harga yang harus dibayar oleh Ayin.
Perlakuan khusus terhadap terpidana yang “khusus” ini adalah rahasia umum di
negeri ini, karena masyarakat sudah sering kali mendengar tentang hal ini
walaupun yang benar-benar terungkap baru kasus Ayin.
Kontras dengan perlakuan terhadap terhukum yang kaya dan berkuasa, terdakwa
kasus hukum yang termasuk golongan menengah ke bawah akan mendapat perlakuan
yang tegas dan terkadang dirasa tidak adil dan manusiawi. Kasus pencemaran nama
baik yang menimpa Prita Mulyasari mencerminkan ketidakadilan yang selalu
dialami si lemah jika melawan si kuat. Beberapa kasus yang lebih parah dialami
oleh sejumlah orang di beberapa daerah. Kasus Nenek Minah yang dituduh mencuri
tiga kakao dan beberapa kasus lainnya tetap diajukan ke pengadilan dan diputus
bersalah walaupun mereka kebanyakan sudah lanjut usia dan mencuri karena
terpaksa dan kelaparan.
Keadaan tidak adil seperti dicontohkan diatas sudah berlangsung lama di
negeri ini dan membuat masyarakat tidak percaya kepada para penegak hukum.
Perlu ada reformasi jika ingin mengubah keadaan ini dan mengembalikan hukum
menjadi peraturan yang bisa menertibkan seluruh warga negara tanpa kecuali.
Langkah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono membentuk Satuan Tugas Pemberantasan
Mafia Hukum sudah tepat untuk mengatasi masalah-masalah di atas, tapi perlu
tindakan yang tegas dan berkelanjutan agar tujuan itu tercapai. Keadilan baru
dapat diwujudkan dengan sempurna jika orang-orang seperti Ayin dan orang-orang
seperti Nenek Minah mendapatkan perlakuan yang sama kedudukannya sebagai warga
negara di hadapan hukum.
Tanggapan Mahasiswa tentang Maraknya Pelanggaran Hukum Di indonesia
Bila dicermati suramnya wajah hukum merupakan implikasi dari kondisi
penegakan hukum (law enforcement) yang stagnan dan kalaupun hukum ditegakkan
maka penegakannya diskriminatif. Praktik-praktik penyelewengan dalam proses
penegakan hukum seperti, mafia peradilan, proses peradilan yang diskriminatif,
jual beli putusan hakim, atau kolusi Polisi, Hakim, Advokat dan Jaksa dalam
perekayasaan proses peradilan merupakan realitas sehari-hari yang dapat
ditemukan dalam penegakan hukum di negeri ini. Pelaksanaan penegakan hukum yang
“kumuh” seperti itu menjadikan hukum di negeri ini seperti yang pernah
dideskripsikan oleh seorang filusuf besar Yunani Plato (427-347 s.M) yang
menyatakan bahwa hukum adalah jaring laba-laba yang hanya mampu menjerat yang
lemah tetapi akan robek jika menjerat yang kaya dan kuat. (laws are spider
webs; they hold the weak and delicated who are caught in their meshes but are
torn in pieces by the rich and powerful).
Implikasi yang ditimbulkan dari tidak berjalannya penegakan hukum dengan baik
dan efektif adalah kerusakan dan kehancuran diberbagai bidang (politik,
ekonomi, sosial, dan budaya). Selain itu buruknya penegakan hukum juga akan
menyebabkan rasa hormat dan kepercayaan masyarakat terhadap hukum semakin
menipis dari hari ke hari. Akibatnya, masyarakat akan mencari keadilan dengan
cara mereka sendiri. Suburnya berbagai tindakan main hakim sendiri
(eigenrichting) di masyarakat adalah salah satu wujud ketidakpercayaan
masyarakat terhadap hukum yang ada.
Kenapa Banyak Yang Korupsi
karena tidak seimbangnya antara ilmu pengetahuan dan teknologi dengan ilmu
iman dan taqwa,kurangnya kepahaman tentang iman dan taqwa tetapi ipteknya bagus
jdi kurang seimbang.seharusnya semuanya seimbang sehingga tidak terjadi kasus
korupsi.
Solusi Mencegah Korupsi
·
Optimalisasi Penerapan Reformasi Birokrasi
·
Penataan Organisasi Pusat dan UPT
·
Optimalisasi Perencanaan Program dan Anggaran
·
Pengelolaan dan Peningkatan Kualitas SDM
·
Peningkatan Layanan Informasi Publik
·
Peningkatan Sarana dan Prasarana Perkantoran
·
Optimalisasi Pengawasan Kinerja
·
Peningkatan Mutu Pelaporan Keuangan
·
Penertiban Aset
·
Penguatan Sistem Pengendalian Internal dan
Penegakan Kode Etik
Hukuman Apa, Agar Pelaku Korupsi Jera
Hukuman gantung bagi koruptor
Sumber :
http://kuliahfilsafat.blogspot.com/2009/08/definisi-negara-oleh-para-ahli.html
http://jajusuf.blogspot.com/2011/03/warga-negara.html
http://id.answer.yahoo.com/question/index?qid=20080919065000AAf78Iy
http://abduntoamay.blogspot.com/2012/03/bentuk-negara-19.html
http://id.wikipedia.org/wiki/Hukum
http://ikper.blogspot.com/2013/10/tugas-ilmu-sosial-dasar-2.html
http://kuliahfilsafat.blogspot.com/2009/08/definisi-negara-oleh-para-ahli.html
http://jajusuf.blogspot.com/2011/03/warga-negara.html
http://id.answer.yahoo.com/question/index?qid=20080919065000AAf78Iy
http://abduntoamay.blogspot.com/2012/03/bentuk-negara-19.html
http://id.wikipedia.org/wiki/Hukum
http://ikper.blogspot.com/2013/10/tugas-ilmu-sosial-dasar-2.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar